Sungguh bejat!!!. Seorang pria warga Sidoarjo, Jawa Timur, dibekuk polisi karena diduga telah menjual istri sendiri ke lelaki hidung belang melalui media sosial Facebook.
Saat diringkus, lelaki berinisial nama SH itu tidak sendirian, bersama seorang pria yang berniat akan menggunakan jasa istrinya di ranjang dengan imbalan Rp. 300 ribu. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, motif pelaku menjual istrinya sudah 6 kali tersebut karena terbelit utang.
Setiap transaksi, pelaku mematok tarif short time Rp. 200 ribu dan long time Rp. 500 ribu. “Kejadian ini bermula dari keaktifan pelaku dalam sejumlah grup di media sosial (Facebook) dan disitu terdapat pembicaraan-pembicaraan yang menjurus kepada hal-hal persetubuhan badan yang tidak lazim ya karena melibatkan 3 orang dalam satu ruangan,” jelas Harris.
Kini tersangka harus bersiap-siap hidup di balik penjara lebih dari 5 tahun karena polisi menjerat berlapis dengan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP tentang perdagangan orang. Laporan Win Arrizal dari Sidoarjo