Usai Kebakaran, Kemenhub Esok Tetap Melaksanakan Layanan Publik

usai kebakaran kemenhub
usai kebakaran kemenhub (Foto : )
www.antvklik.com - Tiga orang ditemukan tewas dan 20 orang dievakuasi dalam kondisi selamat dalam kebakaran di gedung Kementerian Perhubungan yang terletak di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Minggu ( 8/7/2018). Kebakaran pertama kali dilaporkan sekitar pukul 03.40 WIB.Sebanyak 17 unit mobil pemadam kebakaran dan 100 orang petugas pemadam dikerahkan untuk menangani kebakaran di Gedung Karya, salah satu gedung yang terdapat dalam kompleks Kementerian Perhubungan, yang terdiri dari 29 lantai.Sekitar pukul 07.30 api yang membakar lantai 5,11,18 berhasil dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran.20 Orang yang berhasil diselamatkan itu berada di masjid lantai 7, lantai 12 dan lantai 25. Sedangkan korban meninggal dalam kebakaran ini ditemukan di lantai 5 dan lantai 12 Gedung Kemenhub.Korban meninggal berinisial K, dan S,  dari kontraktor yang sedang melakukan renovasi pada gedung Karya milik Kemenhub. Sedangkan Satu korban meninggal Muhammad Ridwan Ernaldi (29th) merupakan karyawan Dishub (Dinas Perhubungan). Muhammad Ridwan Ernaldi pegawai Inspektorat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tewas dalam kebakaran dikenal sebagai orang yang rajin. Ridwan kerap tidur di kantor untuk menyelesaikan tugas kantor.Menurut Wakil Sekjen Kemenhub,  Djoko Sasono,  saat kejadian ada pekerja yang sedang melaksanakan renovasi, dan ada karyawan yang bekerja lembur. Namun ia memastikan, meskipun terjadi musibah kebakaran, ia menjamin proses kerja pemerintahan dan terkait perizinan akan terus berjalan.'" Jadi saat kebakaran, ada pekerja yang sedang melaksanakan renovasi. Dan hal yang biasa karyawan kemenhub bekerja pada hari minggu. Namun besok, proses kerja kepemerintahan dan terkait perizinan akan terus berjalan," Ujar Djoko.Djoko Sasono juga mengatakan, seluruh korban, baik yang dirawat maupun meninggal akan ditanggung oleh Kementerian Perhubungan." Kementerian perhubungan menanggung semua biaya korban, baik yang dirawat dirumah sakit maupun biaya pemakaman hingga tahlil 7 hari," tutup Djoko.Laporan Sandy Marchh dan Kukun Yudiparwanto dari Jakarta.