www.antvklik.com
- Aparat Polresta Sidoarjo bekuk pelaku penjualan tiga ekor burung Cendrawasih tanpa izin di halaman sebuah mal di kawasan Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Burung-burung itu diselundupkan dari Papua dengan menggunakan kapal melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.Pelaku yang ditangkap berinisial HS (48), warga Dusun Sidowangun, Desa Kedungsari, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Keseharian pelaku berprofesi sebagai tukang ojek.Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita tiga ekor burung Cendrawasih masing-masing berjenis Kuning Kecil (Paradisaea Minor), Raja Jantan (Cicinnurus Regius) Dan Raja Betina (Cicinnurus Regius).Burung yang laku Rp.10 juta rupiah per ekor di pasaran tersebut, awalnya semua masih hidup saat proses penangkapan pelaku. Namun sayangnya, 1 ekor diantaranya berjenis burung Cendrawasih Kuning Kecil, mati karena stres, terlalu lama ditaruh dalam kardus kecil.Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Komisaris M. Harris mengatakan penggagalan penjualan satwa yang dilindungi undang-undang ini berkat kerja sama dengan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara.“Burung Cendrawasih dibawa oleh seorang kurir dengan angkutan kapal dari Papua menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Untuk mengelabui petugas kapal dan pelabuhan, 3 burung Cendrawasih ditaruh dalam kardus,” katanya.HS (46) terancam dipenjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta karena melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Laporan Win Arrizal dari Sidoarjo
Baca Juga :