www.antvklik.com
- Satuan Reserse Polres Serang berhasil menangkap 5 pelaku pelemparan batu dari jembatan penyebrangan di kilometer 49 tol Tangerang-Merak.Kelima pelaku berinisial (WK), (RY), (BS), (SL) dan (SR) diamakan di 2 lokasi berbeda di sekitaran modern Cikande, dan di kecamatan Bandung, Kabupaten Serang Banten pada sabtu, 30 juni 2018.5 pelaku pelemparan batu di jembatan penyebrangan di kilometer 49 tol tangerang merak ini menyebabkan 6 kendaraan roda 4 dan 4 orang korban mengalami luka luka ringan dan berhasil diamankan satuan reserse polres Serang.Dalam press release yang di gelar di Polres Serang, kelima pelaku di perintahkan untuk memperagakan aksinya saat membawa 5 buah batu berukuran besar untuk melakukan pelemparan pada saat di lokasi.Berdasarkan keterangan para pelaku, alasan pelaku melakukan aksinya hanya karena jahil dan meniru orang apa yang dilihat di media sosial dan televisi.Pelaku berinisial (WK) yang merupakan dalang dari aksi pelemparan batu, mengaku tidak ada niatan untuk melukai orang lain, ia juga mengaku tidak berada dibawah pengaruh alkohol.Sementara itu, Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan, dari 5 pelaku 2 diantaranya merupakan anak dibawah umur, dan pelaku (WK) seorang pengangguran yang biasa melintas di jembatan penyebrangan tersebut.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke 5 pelaku tersebut kini harus mendekam di polres serang (Kab. Banten).Sebelumnya, aksi teror pelemparan batu terjadi di ruas tol Tangerang-Merak tepatnya di kilometer 49 Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada rabu 27 juni 2018, dampak dari tragedi tersebut enam mobil menjadi korbannya dan dua orang luka-luka.Enam mobil yang dilempar batu tersebut terdiri dari mobil jenis ELF dengan nomor polisi B 7609 IZ, mobil merek nissan march dengan nomor polisi B 1769 PKO, mobil toyota avanza dengan nomor polisi A 1775 AP, kemudian mobil daihatsu sirion dengan nomor polisi B 1343 NYJ, mobil honda brio dengan nomor polisi A 1458 FQ,dan terakhir mobil honda freed D 1085 SIS. Dari Siti Marufah, Serang Banten mengabarkan
Baca Juga :