Rambu-Rambu Ujicoba Perluasan Ganjil Genap Mulai Disosialisasikan

Penerapan Ganjil Genap Jelang Asian Games Akan Diperluas (Photo: Viva.co.id)
Penerapan Ganjil Genap Jelang Asian Games Akan Diperluas (Photo: Viva.co.id) (Foto : )
www.antvklik.com
- Kawasan pembatasan lalu lintas ganjil genap akan diperluas selama berlangsungnya Asian Games 2018. Selain untuk menyukseskan penyelenggaraan Asian Games 2018, hal ini juga sekaligus untuk mengetahui target waktu tempuh atlet dari Wisma Atlet ke venue pertandingan.Uji coba perluasan ganjil genap akan dimulai pada 2 Juli-31 Juli 2018. Sedangkan untuk pemberlakuan perluasan ganjil genap dimulai pada 1 Agustus 2018.Berdasarkan pantauan tim liputan ANTV, pada hari Jumat (29/06), kawasan-kawasan yang diuji coba, sudah mulai diberikan rambu-rambu. Seperti di Jalan Medan Merdeka Barat, tepatnya di depan Istana Merdeka, juga di Kawasan Sudirman-Thamrin.Adapun waktu pemberlakuan uji coba perluasan kawasan pembatasan lalu lintas ganjil genap dilaksanakan pada hari Senin sampai dengan Minggu, dari pukul 06.00-21.00 WIB (selama 15 jam terus-menerus), dengan ketentuan kendaraan berplat nomor GANJIL beroperasi pada tanggal Ganjil, sementara kendaraan berplat nomor GENAP beroperasi pada tanggal Genap.Untuk diketahui, ruas jalan yang diberlakukan uji coba perluasan kawasan pembatasan lalu lintas Ganjil Genap, antara lain:-  Jalan Medan Merdeka Barat-  Jalan MH. Thamrin-  Jalan Jenderal Sudirman-  Jalan Sisingamangaraja-  Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan – simpang Slipi)-  Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi – simpang Tomang)-  Jalan MT Haryono (simpang UKI – simpang Pancoran – simpang Kuningan)-  Jalan HR Rasuna Said-  Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda – simpang Kalimalang  – simpang UKI)-  Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis – simpang Pemuda)-  Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb – Kupingan  Ancol) dan- Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini – Bundaran Metro Pondok Indah – simpang Pondok Indah – simpang Bungur – simpang Gandaria City – simpang Kebayoran  Lama)- Jalan RA Kartini.Meski demikian, terdapat pengecualian kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan Ganjil Genap, di antaranya:
  1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, yakni Presiden RI/ Wakil Presiden RI; Ketua MPR/ DPR/ DPD; Ketua Mahkamah Agung/ Mahkamah Konstitusi/ Komisi Yudisial;
  2. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
  3. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, kendaraan Atlet dan Official yang bertanda khusus (sticker) Asian Games;
  4. Kendaraan pemadam kebakaran;
  5. Kendaraan ambulans;
  6. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  7. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
  8. Kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
  9. Sepeda motor;
  10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.
 (Laporan Emzy dan Bowo dari Jakarta)