www.antvklik.com
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf soal aliran dana proyek e-KTP.Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan terhadap Nurhayati dilakukan oleh penyidik di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Selasa (26/6/2018).Pemeriksaan terhadap Nurhayati, untuk mengklarifikasi fakta persidangan yang menyebut dia telah menerima uang sebesar USD 100 ribu atau setara Rp.1,4 miliar lebih."Tadi diklarifikasi terkait dengan peran di KTP elektronik, pengetahuannya sejauh mana informasi aliran dana," ucap Febri.Febri menambahkan, sampai kini belum ada pengembalian uang tersebut oleh Nurhayati.Sebelumnya dalam persidangan kasus korupsi KTP elektronik, Irvanto Pambudi menyebut politikus PartaI Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf menerima uang sebesar USD 100 ribu.KPK, hari ini, memeriksa 5 orang saksi kasus e-KTP yakni Wakil Ketua Umum Demokrat Nurhayati Ali Assegaf, Mantan Ketua DPR Marzukie Ali, Mantan Anggota DPR Taufiq Effendi, pengusaha Wunaryo dan Mantan Anggota DPR Djamal Azis.Dua diantara dari kelima saksi, tidak datang memenuhi panggilan lembaga anti rasuah ini. Mereka adalah Taufiq Effendi dan Wunaryo. Laporan Cendono Mulian dan Erfin Yunizar dari Jakarta.
Baca Juga :