Polisi menjerat para tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun dengan pasal berlapis. Mereka disangka melanggar peraturan dan standar operasional Bisnis Transportasi.Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan ada empat tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun. Selain, nakhoda kapal dan pemilik kapal, ada dua regulator yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kapos Pelabuhan dan seorang Kepala Bidang ASDP.Direktur Kriminal Umum Polda Kombes Pol Andy Rian mengatakan kasus KM SInar Bangun ini masih dikembangkan dan amat munkin ada tersangka-tersangka lainnya. Penambanhan tersangka baru ini menjadi target Polda Sumut agar kasus kelalalaian yang disengaja untuk meraup keuntungan ini bisa terungkap.
Polisi Jerat Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun dengan Pasal Berlapis
Senin, 25 Juni 2018 - 13:47 WIB