www.antvklik.com - Berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri yang menyurati pemkab dan pemkot di seluruh Indonesia, untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) dari dana APBD, tidak luput surat perintah tersebut juga diterima oleh pemerintah kabupaten Malang, Jawa Timur.
Bupati Malang, Rendra Kresna, menjelaskan, bahwa sudah memerintahkan kepada Sekda agar surat dari Mendagri ditaati, dirinya juga menjelaskan bahwa THR dan gaji ke 13, sudah dicairkan. Namun, untuk pencairan THR yang mengunakan dana APBD itu, pemkab Malang mengeluarkan dana sebesar 7 Miliar Rupiah.
Dana tersebut, digunakan untuk memberikan THR berupa sekali gaji beserta dengan beragam tunjangannya, sedangkan yang berhak menerima THR hanya PNS atau yang saat ini disebut ASN, tidak termasuk honorer.
Tenaga honorer pemerintah kabupaten Malang, tidak menerimanya THR pasalnya merujuk pada surat Kemendagri, yang berhak menerima THR hanya ASN, untuk honorer hingga saat ini belum ada regulasinya, atau payung hukum yang mengatur.
Rendra menambahkan, 7 Miliar Rupiah yang harus dikeluarkan oleh pemkab Malang, bersumber dari acres anggaran, tunjangan tersebut sudah termasuk gaji pokok beserta dengan segala macam tunjangannya serta gaji ke 13.
Sesuai dengan petunjuk dari surat Mendagri, untuk dana ini terdapat beberapa alternatif, diantaranya, bisa dengan menggeser anggaran dengan gunakan dana tidak terduga, atau juga bisa memanfaatkan dana kas, namun, Rendra menegaskan, pihaknya tidak akan menggunakan alternatif dengan menggeser dana atau gunakan dana tak terduga, melainkan memanfaatkan dana yang ada atau acres anggaran.
Dana dari acres anggaran ini, pemerintah kabupaten Malang sudah terpenuhi, untuk pembayaran THR, yang saat ini sudah dibayarkan pada ASN di lingkungan pemerintah kabupaten malang.