Langgar Pra Kampanye, Malam-malam Panwaslu Copot Baliho Ketua Komisi 8 DPR RI

Langgar Pra Kampanye, Malam-malam Panwaslu Copot Baliho Ketua Komisi 8 DPR RI
Langgar Pra Kampanye, Malam-malam Panwaslu Copot Baliho Ketua Komisi 8 DPR RI (Foto : )
www.antvklik.com
- Sebuah baliho raksasa milik M. Ali Taher, Ketua Komisi 8 DPR RI dari Fraksi PAN, Rabu (30/5/2018) malam dicopot paksa oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang, Banten, akibat melanggar waktu pra kampanye.Baliho raksasa yang dicopot oleh petugas gabungan dari Panwaslu dan Satpol PP ini terletak di Jalan MH.Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, Banten.Ketua Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim menilai baliho bergambar seorang anggota DPR tersebut, telah melanggar surat edaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 0779 dan surat eradan KPU Nomor 216 yang mengatur tentang tahapan pemasangan alat peraga pemilu.“Bagi seluruh partai politik yang memasang alat peraga kampanye yang belum diperbolehkan dimasa pra kampanye ini, harus semua turun, tidak boleh dipasang kecuali yang diperbolehkan yakni pemasangan bendera bernomor dan kegiatan-kegiatan internal partai politik,” kata Agus, di lokasi pencopotan baliho.[caption id="attachment_103544" align="alignnone" width="300"] Panwaslu copot baliho Ketua Komisi 8 DPR RI M. Ali Taher (Fraksi PAN) Jl. MH.Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, Banten.
[/caption]Ia menambahkan selama 5 kali penertiban yang dilakukan sudah ada 360 alat peraga kampanye yang dicopotnya seperti baliho, spanduk, bilboard dari 14 partai politik.“Kita sudah surati dan himbau (parpol-parpol) sebelum kami melakukan penertiban namun demikian ada yang merespon ada yang juga lambat merespon. Ini demi kenyamanan, keamanan dalam konteks pemilu legislatif di Kota Tangerang lebih kondusif, lebih bersih tidak boleh ada pemasangan alat peraga kampanye yang tidak diperbolehkan pada pra kampanye ini sampai nanti pelaksanaan kampanye baru diperbolehkan pada 23 September 2018,” pungkasnya.Panwaslu Kota Tangerang memberi sanksi administrasi kepada partai politik yang telah melanggar pemasangan alat peraga kampanye. Panwaslu menghimbau kepada semua partai politik agar mentaati semua aturan tahapan pemilu yang sudah ditentukan dan disepakati bersama. Laporan Rusdy Muslim dari Tangerang.