www.antvklik.com
- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kalianda, Lampung Selatan, berinisial MA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, yang diduga menerima aliran dana dan terlibat peredaran narkoba yang dikendalikan mantan anggota polisi berinisal M, yang menjadi narapidana dalam kasus narkoba dan telah di vonis 8 tahun penjara.MA dilakukan penahanan setelah penyidik BNNP Lampung melakukan pemeriksaan selama 6 x 24 jam. Dan dari hasil pemeriksaan penyidik, Kalapas Kalianda tersebut dinyatakan mengetahui adanya peredaran narkoba dalam Lapas Kalianda, bahkan dirinya selalu berkomunikasi dengan narapidana M setiap kali melakukan pengendalian narkoba dari balik jeruji besi. Sementara MA mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya tersebut, dirinya mengatakan tidak terlibat langsung dengan narapidana M.Dalam kasus peredaran narkoba di Lapas Kalianda tersebut, BNNP Lampung juga menembak mati seorang kurir narkoba berinisial HW, dan menangkap seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Lampung Selatan, serta seorang oknum sipir Lapas Kalianda dengan barang bukti 5 kilogram sabu-sabu, dan 5 ribu butir pil extacy.Petugas BNNP Lampung hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap MA dan juga masih melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba yang dikendalikan didalam Lapas Kalianda yang disinyalir melibatkan pejabat lapas lainnya.Laporan dari Pujiansyah, Bandar Lampung
Baca Juga :