Keputusan Menteri Agama (KMA) No 109 Tahun 2018 tentang Kuota Haji Tahun 1439H/2018M mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 yang terdiri dari kuota haji reguler (204.000) dan kuota haji khusus (17.000). Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu: 202.488 untuk jemaah haji dan 1.512 untuk TPHD.
"Untuk TPHD, dari kuota sebanyak 1.512, yang sudah melakukan pelunasan 403 orang sehingga masih tersisa 1.109," ucap Noer Aliya Fitra.
Noer Aliya Fitra/Nafit mengimbau agar Kantor wilayah/kanwil segera memproses pelunasan BPIH untuk TPHD. Menurutnya, sampai hari ini baru 16 provinsi yang telah memulai pelunasannya. Padahal, masa pelunasan TPHD berbarengan dengan masa pelunasan jemaah haji reguler.
Baca Juga :