www.antvklik.com Tim terpadu dari Dinas Kesehatan (DINKES) dan Dinas Perdagangan, dikawal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) , menggelar razia makanan dan minuman di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, hari ini, senin, (21/05/2018) Untuk menjamin masyarakat bebas dari mengkonsumi makanan dan minuman yang mengandung zat berbahaya, terutama pada jajanan sehari-hari mulai dari kue, makanan, hingga minuman kemasan, tim terpadu lintas sektor dari Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan melakukan Sidak dipasar Sentral Majene yang menjadi pusat berbelanja sebagian besar warga sana. Pemeriksaan diawali pada produk makanan dan minuman kemasan yang diduga kadaluarsa namun tetap dipajang dietalase toko.
Sejumlah produk makanan pun ditemukan sudah kadaluarsa, petugas gabungan langsung mendata pemilik toko sementara barang yang kadaluarsa langsung disita untuk diamankan. Selain memeriksa produk kadaluarsa, tim terpadu juga mengambil sampel makanan dan minuman yang dijajakan didalam pasar. Sampel makanan dan minuman langsung diperiksa dilaboratorium mobil.
Dari hasil Rapid Tes, sejumlah bahan makanan dan minuman ditemukan mengandung Pewarna Tekstil Rodamin-B. Para penjual makanan dan minuman yang kedapatan, untuk sementara masih diberi peringatan agar tidak lagi menggunakan bahan berbahaya sebagai pencampur makanan maupun minuman.
Rencananya inspeksi mendadak seperti ini masih akan terus digelar dibeberapa tempat, terutama di pasar ramadhan yang banyak menjajakan makanan dan minuman untuk menu berbuka puasa atau takjil. Hal ini untuk mencegah warga mengkonsumsi makanan dan minuman yang mengandung zat berbahaya serta bertujuan untuk memberi rasa aman kepada warga yang kerap membeli makanan dan minuman dipasar untuk berbuka puasa selama bulan ramadhan Laporan Rasman Abdul Rahman, Majene, Sulawesi Barat