Utang Dipiara, Bisa Nyawa Tebusannya
Jejak KriminalJumat, 30 Juli 2021, pukul 01:42 WIB dini hariSinopsis:
Pasangan suami istri MC (35) dan SR (33) diringkus aparat Polsek Kelapa Gading. Keduanya kedapatan menampung pekerja seks komersial (PSK) di sebuah apartemen di Kawasan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.Selama enam bulan beroperasi, pasangan muncikari ini berkedok mempekerjakan perempuan belia sebagai pemandu lagu karaoke.Dari bisnis haramnya, mereka mendapatkan uang Rp 75.000 dari setiap pelanggan yang memesan PSK kepada mereka.Keduanya juga menjerat ‘anak asuhnya’ dengan aturan yang memberatkan.Setiap PSK ditargetkan melayani 50 pria hidung belang setiap hari. Apabila tidak terpenuhi, PSK tersebut diberi denda sebesar Rp 1 juta.Ditambah lagi, sang muncikari memberi umpan sejumlah barang berharga dan utangan duit hingga Rp 20 juta kepada keluarga para PSK.Utangan tersebut akan dianggap sebagai kasbon, yang akan dicicil oleh anak mereka.Dibelenggu aturan ini itu, hingga utang menumpuk, para perempuan muda sungguh tak berdaya. Sampai akhirnya seorang PSK berhasil kabur.Cerita soal berutang, juga meletup di Bekasi, Jawa Barat. Korbannya seorang satpam pabrik.Utangnya dimana-mana dan kebiasaanya selalu ngemplang saat tagihan datang. Bagaimana kisah selengkapnya?Simak dan saksikan Jejak Kriminal "Utang Dipiara, Bisa Nyawa Tebusannya" Jumat, 30 Juli 2021. pukul 01:42 WIB dini hari. Hanya di ANTV!
Baca Juga :