Berencana atau Pernah Mencukur Bulu Kemaluan? Begini Hukum Menurut Islam

Ilustrasi kemaluan (Foto : Pixabay/ derneuemann)

“Yaitu untuk menjaga dan tidak sebaiknya selalu bersih, akan tetapi ditinggalkan beberapa, dipertanggalkan pendek, bukan dibiarkan memanjang, akan tetapi, kalau pun dicukur bersih sesaat-sesaat diperkenankan,” sambungnya. 

Buya kemudian mengungkapkan, jika aktivitas seperti demikian pun dijelaskan dalam salah satu kitab fikih. 

“Hanya di sana himbauan dari disebut dalam kitab fikih, kalau kaum pria adalah di cukur kaum wanita adalah dicabut. Tapi gak akan mampu mencabut itu semuanya karena menyakitkan yang demikian itu,” terangnya.

Buya Yahya. (Foto: YouTube @Al-Bahjah TV)

 

“Tapi biasakan dibersihkan, jangan sampai mohon maaf, dibiarkan begitu saja dan akhirnya mungkin menjadi sarang aroma yang tidak bagus,” ungkap Buya. 

Buya lantas menjelaskan dan mengibaratkan dengan rambut yang mungkin kerap disisir dan ketika basah, tidak langsung ditutup melainkan dikeringkan terlebih dahulu.