Harus Ditunaikan Sebelum Sholat Ied, Ini Kriteria Pemberi dan Penerima Zakat Fitrah

Ini Kriteria Pemberi dan Penerima Zakat Fitrah (Foto : Ilustrasi - Pixabay)

Antv – Ada kewajiban mutlak selain berpuasa saat Ramadan, yakni kewajiban umut Muslim untuk mengeluarkan atau menunaikan atau membayar Zakat Fitrah (zakat jiwa).

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menganjurkan umatnya untuk memberikan zakat fitrah pada bulan Ramadhan.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, terutama kepada orang-orang yang membutuhkan.

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu untuk membersihkan dirinya dari kesalahan dan dosa yang dilakukan selama menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Berbeda dengan zakat lainnya, Zakat Fitrah wajib dikeluarkan bagi setiap insan Muslim yang bernyawa sebelum pelaksanaan sholat Ied.

Sebab jika dibayarkan setelah sholat Ied, maka hukumnya berubah jadi sedekah, bukan zakat fitrah lagi

Diketahui, sesuai kesepakatan ulama, membayar Zakat Fitrah hukumnya wajib bagi orang yang telah memenuhi kriteria.

Hal itu sebagaimana juga dikemukakan beberapa dalil Al-Qur’an dan hadits Rasulullah.

Kriteria itu yaitu beragama Islam, merdeka (bukan hamba sahaya), dan memiliki makanan pokok pada saat Idulfitri (untuk siang dan malamnya).  

Hal ini berlaku baik bagi laki-laki, perempuan, anak kecil, orang dewasa, orang merdeka, ataupun hamba sahaya (yang muba’adh).   

Sementara Zakat Fitrah diberikan kepada salah satu dari delapan golongan penerima (mustahiq) yang sudah ditetapkan dalam Islam.

Delapan itu yakni fakir, miskin, amil (petugas zakat), muallaf (orang baru masuk Islam).

Selain itu adalah budak, orang yang terlilit utang, orang yang sedang dalam jalan Allah.

Terakhir adalah orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang bukan maksiat.