Soal aplikasi SIGNAL itu sendiri, dikutip dari laman Samsatdigital.id, aplikasi SIGNAL memanfaatkan pangkalan data kendaraan bermotor POLRI, pangkalan data induk kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri, serta sistem informasi pajak ranmor yang dikelola oleh seluruh Badan Pendapatan Daerah Provinsi.
Semua pangkalan data terintegrasi secara nasional menjadi sebuah sistem kecerdasan buatan, yang memungkinkan pemilik kendaraan bermotor melakukan verifikasi identitas melalui fitur pencocokan wajah sesuai dengan data KTP Elektronik di pangkalan data Kemendagri.