Antv – Fenomena keracunan pada anak setelah mengonsumsi jajanan viral ciki ngebul tengah menjadi sorotan banyak pihak.
Diketahui, penyebab keracunan itu adalah lantaran ciki ngebul tersebut mengandung nitrogen cair yang berbahaya bagi tubuh.
Terkait hal itu, Kementerian Kesehatan RI pun memutuskan untuk melakukan beberapa tindakan guna menangani permasalahan yang ada.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Direktur PL Kemenkes, Anas Ma’ruf dalam konferensi pers online pada Kamis, 12 Januari 2023, berikut ini langkah-langkah yang dilakukan oleh Kemenkes terkait kasus “ciki ngebul”
1. Adanya laporan kasus keracunan
Pada periode 9 November - 31 Desember 2022, Kemenkes menerima laporan adanya kasus keracunan pangan dari UPTD Puskesmas Leuwisari, Kab. Tasikmalaya serta laporan dari salah satu rumah sakit di Jakarta.
2. Rapat Pembahasan
Pada 3 Januari 2023, dilakukan rapat pembahasan dengan lintas program/sektor dan pakar.
3. Surat terkait dikeluarkan oleh Dit. Pelayanan Kesehatan Rujukan
Pada 5 Januari 2023, Dit. Pelayanan Kesehatan Rujukan mengeluarkan surat terkait pelaporan bila ditemukan kasus yang diduga disebabkan penggunaan nitrogen cair pada makanan
4. Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran
Pada 6 Januari 2023, Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji.
5. Sosialisasi kewaspadaan dini penggunaan nitrogen
Pada 11 Januari 2023, dilakukan sosialisasi kewaspadaan dini penggunaan nitrogen cair pada produk pangan siap saji.