Syarat Bolehnya Meninggalkan Salat Jumat Bagi Orang yang Bepergian

Buya Yahya (Foto : YouTube: Al-Bahjah TV)

Antv – Bagi kaum laki-laki muslim yang sudah baligh dan berakal menjalani salat Jumat merupakan hal yang wajib untuk dilakukan. Hal tersebut juga tercantum dalam Al-Quran dan beberapa hadits.

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui. (Al Jumu'ah 62:9)

Adapun ancaman bagi laki-laki yang meninggalkan atau meremehkan salat Jumat selama tiga kali berturut-turut yaitu Allah SWT akan menutup hatinya yang bisa menyebabkan terhalang masuknya hidayah dan rahmat. Serta kemudian menjadi orang yang benar-benar lalai dan dianggap sebagai orang yang munafik yang tidak mengakui Islam sebagai agamanya.

 

 

Kali ini Buya Yahya juga menjelaskan tentang salat Jumat. Melansir dari YouTube Al-Bahjah TV, simak penjelasannya di bawah ini.

Salat Jumat merupakan aktivitas yang sangat wajib untuk dilakukan oleh para laki-laki muslim. Namun apa jadinya jika seorang laki-laki sedang pulang kampung dan tidak bisa melakukan salat Jumat serta salat Jumat apakah hanya bisa dilakukan di kampung halaman. Buya Yahya pun menjawab terkait hal tersebut.

Menurutnya, jika tengah bepergian ke tempat yang jauh seperti saat pulang kampung, salat bisa di jamak atau di qasar. Namun, jika memasuki hari Jumat dan wajib bagi para kaum laki-laki untuk melaksanakan salat jumat tetapi ia masih berada di perjalanan menuju kampung halaman, maka boleh untuk meninggalkan salah.

"Jika anda bepergian tujuan anda ketempat yang jauh biarpun anda belum jauh, misalnya tujuannya jauh anda dari Cirebon pengen ke Surabaya jika tujuannya jauh makan mulai anda keluar dari tapal batas anda boleh menjamak dan meng-qasar salat dan khusus salat jumat anda pun boleh meninggalkan salat jumat dengan catatan dalan Mazhab imam Syafi'i ya kita tidak bicara lain," ucap Buya Yahya.

Buya Yahya juga menuturkan, sesuai ajaran mahzab syafi'i bahwa laki-laki boleh meninggalkan salat Jumat jika pergi ke kampung halaman sebelum terbitnya matahari.

"Di dalam mahzab imam syafi'i anda boleh meninggalkan salat jumat jika anda meninggalkan kampung anda sebelum terbit fajar shodiq sebelum masuk waktu subuh. Jika anda keluar setelah masuk waktu subuh dalam mahzab syafi'i maka anda tetap wajib melakukan salat jumat," ujar Pendakwah Buya Yahya.

Di sisi lain, Buya Yahya juga menjawab pertanyaan mengenai salah Jumat apakah hanya bisa di laksanakan di kampung halaman.

Menurut Buya Yahya apabila saat di kampung halaman ia dikatakan sebagai musafir maka tidak wajib baginya untuk melangsungkan salat Jumat. Namun jika ia telah memutuskan untuk tinggal selama berhari-hari di kampung halaman, maka wajib untuk menjalani salat Jumat.

"Kalau anda orang cirebon pergi ke semarang nginep di rumah adik yang ada di sana 3 hari maka anda tetap wajib jumatan, tetapi kalau anda musafir tidak wajib jumatan. tapi kalau anda sudah niat lebih dari 4 hari utuh tinggal di situ saya niat tinggal seminggu maka mulai anda menginjakkan kaki di rumah adik tersebut maka anda sudah wajib jumatan," tegasnya.

"Nah apakah jumatan harus dikampungnya sendiri? enggak, anda boleh jumatan di kampung siapa saja, boleh di negeri orang jumatan? boleh. tidak harus kampung sendiri," pungkasnya.