Antv – Dalam hubungan suami istri, ada beberapa yang kerap menggunakan alat bantu seks dengan berbagai macam alasan. Namun, apa dan bagaimana sebenarnya hukum menggunakan alat tersebut dalam Islam?
Menurut salah satu pemuka agama Islam, Buya Yahya, memakai alat bantu seks adalah suatu hal yang tidak perlu dilakukan.
Hal itu lantaran, pada dasarnya itu bisa menjadi berbahaya jika salah satu pihak, misalnya suami, sedang tidak ada pasti sang istri akan melakukan hal demikian seorang diri.
“Pada kenyataannya, wallahualam kebenarannya dari yang pernah punya demikian itu, kepiawaian tangan seorang suami tidak bisa dikalahkan. Itu kan namanya alat buatan, jadi jangan lakukan itu,” kata Buya Yahya, dilansir dari YouTube Al-Bahjah TV, pada Senin, 19 Desember 2022.
“Karena pada hakikatnya akhirnya yang lebih bahaya lagi setelah itu, di saat suami tidak ada dia melanjutkan dengan cara itu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Buya Yahya menambahkan bahwa sebenarnya kemampuan seorang suami mestinya lebih lihai dan paham tentang tubuh istrinya, ketimbang barang tersebut, apalagi jika dibarengi dengan pelukan dan kasih sayang.
“Padahal, dengan tangannya suami dia lebih lihai, lebih tahu mana wilayah-wilayah yang bisa, kemudian dibarengi dengan pelukan dan kasih sayang,” Ujar Buya Yahya.
“Kan yang membangun syahwat perempuan bukan hanya sekedar di situ kan, ada kalimat yang indah, dan semuanya,” sambungnya.
Jadi, menurut Buya Yahya penggunaan alat bantu seks dalam hubungan suami istri sepatutnya tidak dilakukan.
“Jadi, jangan lakukan itu karena lebih bahaya lagi jika setelah tidak ada suami dia akan menggunakan alat tersebut untuk dirinya sendiri,” kata Buya Yahya.