Bolehkah Mahar dan Seserahan Hasil Berutang? Ini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya (Foto : YouTube: Al-Bahjah TV)

Antv – Setiap pasangan yang akan menikah, tentunya sang mempelai pria memberikan mahar kepada calon istrinya. Bahkan sebelum ijab kabul, ada juga yang melamar dahulu calon istrinya dengan membawa seserahan.

Namun, bagaimana hukumnya jika mahar ataupun seserahan yang diberikan pria kepada calon pengantin wanitanya itu hasil dari berutang? Apakah pernikahan tersebut sah?

 

Menanggapi pertanyaan tersebut, Buya Yahya menjawab hal bahwa hal itu sah-sah saja. Namun, tidak disarankan jika seorang pria memaksakan seserahan dan segala keperluan pernikahannya dengan cara berutang.

“Seserahan bahkan mahar dari ngutang bagaimana? Kalo bicara boleh? Boleh-boleh saja, sah-sah saja. Cuma hendaknya jangan biasakan ngutang. Apalagi seserahannya gede banget, jutaan, resepsinya mahal,” ujar Buya Yahya, dilansir dari kanal Youtube Al-Bahjah TV pada Rabu, 14 Desember 2022.

Buya pun menghimbau kepada para wali perempuan agar tak menyiksa calon menantunya dengan cara memberikan banyak tuntutan. Hal itu guna mendapatkan keberkahan dari semua pihak.

“Mohon kepada para wali perempuan kalo anda pengen punya mantu laki-laki jangan disiksa dengan hal-hal semacam itu kalo pengen nikahkan. Agar semakin berkah itu jangan banyak tuntutan deh,” ungkapnya.

Buya Yahya. (Foto: YouTube: Al-Bahjah TV)

Namun menurut Buya Yahya, jika pria tersebut mampu, maka muliakanlah calon istrinya, namun tidak dengan cara berutang. Karena, pernikahan yang seharusnya indah, justru akan terasa pahit jika harus dibebani dengan utang setelahnya.

“Tapi memang kalo sebagai seorang laki-laki kalo mampu muliakan dong calon istrimu. Cuman kalo gak mampu jangan maksain sampe ngutang-ngutang,” terang Buya.

“Itu kasian, merintis hidup yang harusnya indah itu jadi susah gara-gara utang sehingga yang mestinya bulan madu jadi bulan garam dia mikir utang, asin terus. Mikir utang, gimana mau bahagia mau senyum, mikir tagihan dan sebagainya,” sambungnya.

Dengan demikian, himbauan dari Buya Yahya adalah sebaiknya sederhanakan kebutuhan untuk pernikahan agar terhindar dari utang, meski sebenarnya hukumnya sah. 

“Tolong jangan semacam itu ya? Kalo bicara sah, sah saja. Tapi tidak seperti itu, kalo gak mampu sederhanakan saja, selesai,” pungkas Buya Yahya.