Antv – Sedekah adalah amalan yang dicintai oleh Allah SWT. Siapapun yang melakukannya akan mendapat nikmat pahala yang tak terhingga. Namun, bagaimana jika di saat yang sama ada utang yang belum terbayar?
Seperti yang telah disebutkan di atas, siapapun yang melakukan sedekah akan mendapat nikmat pahala yang tak terhingga dari Allah SWT.
Dengan bersedekah, seseorang turut membagi nikmat rezekinya pada orang lain. Ia akan memperoleh manfaat dunia maupun akhirat.
Meskipun begitu, sebelum bersedekah alangkah baiknya kita mencari tahu terlebih dahulu tentang kewajiban yang belum terpenuhi, misalnya membayar utang.
Bagaimana jika kita mau bersedekah, tetapi ada utang yang belum dibayar? Bolehkah kita tetap bersedekah? Bagaimana pandangan agama Islam tentang hal ini?
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah Al-Bahjay Cirebon, Buya Yahya memberikan pembahasan yang baik tentang ini.
Sebelumnya, ia menjelaskan bahwa utang terdiri dari dua jenis, yaitu utang yang telah jatuh tempo dan utang yang belum jatuh tempo.
Faktanya, seseorang masih tetap bisa bersedekah walaupun mempunyai utang. Namun, dengan sebuah pengecualian.
“Selagi utang belum jatuh tempo, Anda boleh bersedekah. Boleh,” ungkap Buya Yahya, dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Misalnya, seseorang berutang dan akan membayarnya bulan depan. Sah baginya untuk bersedekah karena utang tersebut belum jatuh tempo.
Sebaliknya, jika orang itu belum membayar utang saat tanggal jatuh tempo dan bersedekah, maka hukumnya adalah haram.
Namun, diperbolehkan bersedekah saat mempunyai utang pun bukan berarti baik. Justru orang yang berutang dihimbau untuk selalu membayar utangnya dulu sebelum bersedekah.
Hal ini disebabkan hukum membayar utang dan zakat adalah wajib, sedangkan sedekah adalah sunah.
Meskipun utang belum jatuh tempo, lebih baik membayar utang terlebih dahulu sebelum bersedekah.
“Bayar utang adalah wajib, zakat adalah wajib. Dahulukan itu, jangan mikir sedekah,” ucap Buya Yahya.
Selain itu, mendahulukan sedekah daripada membayar utang akan menyakiti hati orang yang meminjamkan uangnya pada kita.
Orang yang berutang namun bersedekah, pada umumnya melakukan itu bukan niat karena Allah SWT. Ia melakukannya semata-mata untuk mendapat pujian dan sanjungan dari orang lain.