Update Terkini Kasus Gangguan Ginjal Akut: Angka Kematian Menurun

Ilustrasi Ginjal (Foto : Freepik/ksandrphoto)

Antv – Kasus gangguan ginjal akut yang menimpa anak di bawah usia 5 tahun belakangan menjadi sorotan publik. 

Setelah ditelusuri dan dicari penyelesaiannya, dalam dua minggu terakhir kasus ini telah menemukan titik terang. Diketahui, angka kematian pada anak korban gangguan ginjal akut telah mengalami penurunan.

Hal itu diketahui melalui update terkini dari pemaparan Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), Mohammad Syahril dalam dalam konferensi pers terkait perkembangan kasus Gangguan Ginjal Akut di Indonesia. 

Penurunan kasus tersebut dilaporkan terjadi sejak 2 November hingga 15 November 2022. Dalam kurun waktu tersebut, tidak ditemukan adanya penambahan kasus baru. 

Pada 15 November tercatat ada sebanyak 324 kasus dengan rincian 14 orang dirawat, 199 orang meninggal dan 111 orang sembuh.  

“Jadi kita sangat bersyukur ya dalam dua minggu terakhir ini kasus (gagal ginjal akut pada anak) di Tanah Air jumlahnya tidak bertambah dan alhamdulillah yang dirawat sekarang tinggal 14 di RSCM,” ujar Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril yang saat konferensi pers bersama media pada Rabu, 16 November 2022.

 

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. M Syahril. (Foto: Tangkapan Layar - ANTVKlik/R Camilla)

 

Sementara, untuk saat ini jumlah pasien yang sembuh bertambah yang sebelumnya berjumlah 111 orang menjadi 119 orang. 

“Kemudian yang sembuh bertambah saat ini menjadi 119, sedangkan yang meninggal tetap,” lanjutnya.  

Upaya yang telah dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dalam menangani kasus ini antara lain melakukan pelarangan obat sirup pada 18 Oktober 2022 lalu. 

Selanjutnya pada 23 Oktober Kemenkes bekerja sama dengan BPOM melakukan penelitian untuk obat-obat yang aman dan direkomendasikan untuk dilakukan penelitian. Kemudian 25 Oktober menentukan Fomepizole sebagai obat penawar. 

 

Ilustrasi obat sirup. (Foto: Pixabay)

 

Setelah melakukan pengkajian dan penelitian yang mendalam terhadap kasus gangguan ginjal akut dan kematian ini ditegaskan dari Kemenkes, RSCM, IDAI, Epidemiolog dan Asli Toksikologi Forensik bahwasanya yang terjadi karena disebabkan oleh intoksikasi zat etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG) yang tercampur di dalam obat sirup yang diminum anak-anak.  

Selain itu, Kemenkes RI juga mengumumkan tiga perusahaan yang izinnya sudah dicabut sehingga obat-obat yang diproduksi tidak boleh digunakan lagi. Tiga perusahaan tersebut di antaranya PT Afi Farma, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.