Antv – Berdasarkan pemaparan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes), hingga akhir Agustus 2022, terekam adanya lonjakan kasus penyakit gangguan ginjal akut yang menimpa anak usia di bawah 5 tahun.
Terkait hal itu, akhirnya pihak Kemenkes mengimbau kepada tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara waktu tak lagi meresepkan obat sirup, atau obat-obatan yang berbentuk cair lainnya.
“Untuk meningkatkan kewaspadaan dalam rangka pencegahan, kemenkes sudah meminta kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara ini tidak meresepkan obat-obat atau memberikan obat-obat dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. M Syahril, dalam konferensi pers kepada wartawan pada Rabu, 19 Oktober 2022.
Di samping itu, Kemenkes juga meminta kepada seluruh masyarakat agar lebih teliti untuk tidak lagi memberikan anak-anak obat sirup, tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.
“Kemenkes mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melakukan pengobatan anak semnatara ini tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,” ujar Syahril menambahkan.
Adapun, alasan pihak Kemenkes mengeluarkan imbauan tersebut adalah lantaran telah ditemukannya senyawa yang berpotensi menyebabkan gangguan ginjal akut di dalam obat sirup yang dikonsumsi pasien.