Apakah Anak Durhaka Berhak Dapat Warisan? Ini Kata Buya Yahya

Buya Yahya (Foto : YouTube: Al-Bahjah TV)

Antv – Buya Yahya mendapatkan pertanyaan tentang hak waris yang tidak didapatkan anak yang durhaka kepada orang tuanya. Bagaimana jawaban Buya Yahya?

Mendengar pertanyaan tersebut, Buya Yahya menjawab bahwa anak berhak mendapatkan waris dari ayahnya, walaupun sang anak durhaka kepada ayahnya. Anak tetap mendapatkan waris jika bukan menjadi penyebab kematian sang ayah.

"Selagi masih ada hubungan nasab yang sah secara waris tadi, bapak dan anak atau saudara-saudara disaat sudah tidak ada anak lagi misalnya. Naudzubillah, biarpun anak katanya durhaka asalkan tidak menjadi sebab kematian sang bapak anak tetap mendapatkan waris," jawab Buya Yahya, dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV, Kamis, 25 Agustus 2022.

Perbuatan durhaka sang anak kepada ayahnya bukanlah menjadi urusan dari kita, tetapi anak tersebut sudah menjadi urusan Allah. Sebagai manusia, tidak berhak menghukum atas kedurhakaan anak.

"Kalau ini (durhaka seorang anak) urusannya nanti dengan Allah bukan kamu hukum dia. Hak warisnya tetap dikasih sesuai dengan aturan waris. Jadi kekurang ajaran ketidakpedulian tidak menjadi penghalang waris," lanjut Buya Yahya.

Buya Yahya juga menjelaskan penyebab anak tidak mendapatkan waris. Itu bisa terjadi bukan karena sikap durhakanya melainkan karena sang anak murtad, beda agama, dan membunuh. Hal tersebut yang menjadikan penghalang waris.

"Penghalang waris apa itu murtad beda agama sama membunuh. Yang menjadikan terhalang waris selagi sesuai hitungan waris ada dia mendapatkannya. biarpun dia zalim biarpun dia macam-macam tetap dia mendapatkannya," sambungnya.

Selain itu, ia juga membahas perihal saudara kandung yang mendapatkan warisan. Buya Yahya menjelaskan bahwa waris dapat diterima oleh saudara kandung dengan syarat tidak memiliki anak. Akan tetapi, jika memiliki anak laki-laki maka yang berhak mendapatkan warisan tersebut adalah anak laki-laki bukan saudara kandung.

lebih lanjut,ia juga menjelaskan jika tidak memiliki anak laki-laki dan hanya memiliki anak perempuan saja, maka saudara kandung tersebut berhak mendapatkan bagian waris.

"Dilihat dulu makanya kalau memang tidak ada laki-laki nanti mendapatkannya. Kalau anak perempuan saja masih mendapatkan bagian (waris)," imbuh Buya Yahya.

Kendati begitu, menurutnya seorang anak tetap mendapatkan bagian waris sekalipun sang anak orang jahat dan tidak jahat.

"Intinya jika sesuai dengan aturan waris dia tetap mendapatkannya baik dia jahat atau tidak jahat," pungkasnya.