Ingin Mendapatkan Relaksasi Kredit? Begini Caranya ...

Ilustrasi Kredit (Foto : )

leasing dilakukan dengan penuh tanggung jawab oleh pihak debitur dan bank/ leasing. Jika terjadi pelanggaran, dapat dilaporkan ke OJK telepon 157, atau Whatsapp (WA) 081-157-157-157 ,atau email: konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/ leasing,