FIFA Jatuhkan Sanksi Administrasi Kepada Indonesia

FIFA Jatuhkan Sanksi Administrasi Kepada Indonesia (Foto : fifa.com)

AntvIndonesia dijatuhi sanksi dari federasi sepak bola dunia FIFA berupa sanksi administrasi, yakni penangguhan sementara dana tahunan dari induk sepak bola dunia FIFA.

Pengumuman sanksi ini dikeluarkan menyusul kunjungan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir untuk menemui Presiden FIFA, Gianni Infantino, di Paris. 

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membicarakan mengenai langkah transformasi sepak bola Indonesia.

Adapun pertemuan tersebut merupakan pembahasan lanjutan dari apa yang telah PSSI dan FIFA diskusikan sebelumnya di Qatar, tatkala Erick Thohir mengupayakan agar Indonesia terhindar dari sanksi.

"FIFA dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia mengadakan diskusi lebih lanjut.

Presiden FIFA Gianni Infantino telah bertemu dengan Presiden Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir di Paris untuk mendiskusikan langkah selanjutnya dari transformasi sepakbola Indonesia sebagai tindak lanjut dari pertemuan mereka di Qatar minggu lalu.

Presiden Thohir menggunakan kesempatan tersebut untuk mempresentasikan draft pertama dari rencana strategis untuk sepak bola Indonesia, yang mencakup semua bidang yang diidentifikasi di mana perbaikan segera diperlukan dari akar rumput hingga permainan profesional. 

Dia juga berbagi rencana dan komitmen pemerintah Presiden Joko Widodo untuk berinvestasi dalam infrastruktur sepak bola di seluruh negeri.

Presiden FIFA menjelaskan bahwa, setelah pertemuan minggu lalu, Administrasi FIFA, sebagai sanksi, telah merekomendasikan sementara pembatasan penggunaan dana FIFA Forward hingga pemberitahuan lebih lanjut dan sekarang akan menilai secara menyeluruh rencana strategis yang telah dipresentasikan hari ini sebelum mencabut sanksi ini. 

Pada saat yang sama, ia menegaskan kembali komitmen penuh FIFA untuk mendukung PSSI dalam proses transformasi yang penting ini dan akan memberikan bantuan yang diperlukan jika diperlukan," demikian bunyi keterangan FIFA.