Terkait Naturalisasi Shayne Elian Jay Pattynama, Menpora: Keppres Sudah Disetujui Jokowi

Pemain keturunan Indonesia, Shayne Pattynama (Foto : Instagram/shaynepattynama)

Antv –  Timnas Indonesia kembali diperkuat pemain naturalisasi berposisi pemain tengah, Shayne Pattynama.

Pesepakbola berusia 24 tahun ini merupakan pemain keturunan Indonesia-Belanda yang kini membela klub Divisi Utama Liga Norwegia, Viking FK.

Ayah Shayne merupakan kelahiran Semarang, namun berasal dari Pulau Haruku, Maluku Tengah. Namun ayah Shayne sudah meninggal enam tahun lalu.

Menpora Zainudin Amali memastikan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian kewarganegaraan Indonesia untuk Shayne Elian Jay Pattynama sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Buktinya, Keppres itu sudah ditandatangani oleh orang nomor satu di Indonesia tersebut.

"Selanjutnya, yang bersangkutan (Shayne Pattynama, red) akan mengikuti pengambilan sumpah di Kanwil Kemenkumham Provinsi DKI Jakarta," ucapnya.

Setelah mendapatkan kepastian Keppres tersebut, proses pengambilan sumpah harus bisa dijalankan secepatnya sehingga paspor bisa didapatkan oleh pemain keturunan Belanda tersebut.

Jika sudah menjadi WNI, lanjut Menpora Amali, maka tugas dari PSSI dan Shayne ialah memproses perpindahan asosiasinya dari UEFA menjadi AFC.

"Kami berharap proses ini bisa segera, termasuk perpindahan dari Asosiasi sepak bola Eropa ke asosiasi sepak bola Asia," ucapnya.

Shayne Pattynama akan jadi pemain naturalisasi Timnas Indonesia. (Foto: PSSI)

Sebelumnya, paket naturalisasi pemain Timnas Indonesia ialah Jordi Amat dan Sandy Walsh. Keduanya sudah menjadi WNI.

Kini, dengan tuntasnya persyaratan untuk pengambilan sumpah, Menpora berharap pemain Shayne bisa segera berkostum Garuda di dada.

"Dengan kehadiran Shayne Pattynama ini, diharapkan menambah kekuatan Timnas Indonesia pada pertandingan yang akan dihadapi ke depannya," tutur Amali.

Namun demikian, Shayne belum bisa memperkuat Timnas Indonesia yang akan melawan Vietnam dalam semifinal Piala AFF kali ini. Shayne harus terlebih dahulu menyelesaikan proses administratif lainnya.