TGIPF Tragedi Kanjuruhan Mendesak Agar PSSI Direformasi Total

TGIPF Tragedi Kanjuruhan Mendesak Agar PSSI Direformasi Total (Foto : Dok. PSSI)

Antv –  Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) mendesak reformasi total Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Hal ini menyusul terjadinya Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang.

"Kita butuh PSSI yang modern, akuntabel dan transparan serta PSSI yang jauh dari conflict of interest. Hal itu bisa tercapai kalau ada reformasi total di PSSI," kata Anggota TGIPF Tragedi Kanjuruhan Laode M Syarif, Jumat (21/10/2022).

Apalagi, kata dia, Statuta PSSI dinilainya tidak mencerminkan sebagai sebuah organisasi modern yang akuntabilitas dan transparan.

"Regulator ikut menjadi pemain di dalam manajemen PSSI, bagaimana mau menciptakan organisasi yang sehat seperti itu," ujarnya.

Bahkan, ia menyayangkan perilaku pimpinan PSSI yang mengajak perwakilan FIFA untuk bermain sepak bola di tengah duka tragedi Kanjuruhan tersebut.

"Ini yang meninggal 134 orang bayangkan, terus tekanan media keras lagi ketika Presiden FIFA datang dan bermain sepak bola dengan Ketua Umum PSSI, empatinya dimana?" ucapnya.

Selain itu, ia menyayangkan terjadinya lempar tanggung jawab menyikapi tragedi Kanjuruhan ini.

"Mereka (PSSI-red) merasa Tidak ikut bertanggung jawab, ini bukan tanggung jawab saya ini adalah tanggung jawab PT LIB, PT LIB bilang ini bukan tanggung jawab saya," ucapnya.

Padahal, kata dia, PSSI organisasi tertinggi dalam mengurus sepak bola Indonesia.

"Kita mengharapkan mereka mereformasi diri dan bukan kita yang mencampuri urusan mereka," ujarnya, seperti dikutip dari rri.co.id.

Diketahui, TGIPF Tragedi Kanjuruhan membuat 12 rekomendasi untuk PSSI yang disampaikan ke Presiden Joko Widodo dalam laporan setebal 136 halaman, Jumat (14/10).

"Di dalam rekomendasi itu kita meminta Polri untuk menindaklanjuti pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana maupun perdata," ucapnya.

Bahkan, kata dia, Polri bisa mentersangkakan PSSI sebagai organisasi dalam kasus tragedi Kanjuruhan ini.

"Bukan tersangkakan orangnya ya tetapi organisasi sebagai corporate criminal liability tanggung jawab pidana korporasi," tandasnya.