Antv – Arema FC harus menerima denda sebesar Rp50 juta akibat oknum suporter Aremania. Sanksi ini diberikaan saat Arema bertandang ke markas Barito Putera di Stadion Demang Lehman, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan pada Minggu, 4 September 2022 lalu.
Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC menyayangkan dengan adanya pelanggaran yang dilakukan pada laga tandang tersebut.
"Ini sangat disayangkan. Ini adalah kesekian kali Arema FC mendapatkan denda akibat flare," kata Haris, pada Minggu, 11 September 2022 kemarin.
Sebelumnya, Arema sempat mendapat hukuman serupa akibat menyalakan flare pada laga saat melawan Bali United di Stadion Kapten I Wayan Dipta Gianyar Bali beberapa waktu lalu.
Menurutnya, adanya ulah oknum pendukung yang menyalakan flare pada laga tandang tersebut, memang di luar kendali Panpel Arema FC. Ia berharap, sanksi denda yang diberikan oleh Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) merupakan yang terakhir.
“Kami berharap ini adalah yang terakhir. Di pertandingan tandang, kita tidak bisa mengendalikan dari sisi sistem pengamanan. Namun sesuai dengan kesepakatan, Aremania bisa saja menerapkan hukum adatnya,” ujarnya.
Berdasarkan surat Komdis bernomor 046/L1/SK/KD-PSSl/IX/2022 yang diterima oleh manajemen Arema FC, terjadi penyalaan satu flare suporter Singo Edan di Tribun Barat. Hal itu diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin Komdis PSSI.
Merujuk kepada Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, Arema dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.