Antv – Kasus meninggalnya anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau yang akrab disapa Dante yang tenggelam di kolam renang umum kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur menemui titik terang.
Pihak kepolisian Polda Metro Jaya telah menetapkan satu orang tersangka yakni berinisial YA diduga kekasih dari Tamara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka yang diduga menjadi penyebab kematian anak Tamara, Dante.
"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap Sdr. YA terkait peristiwa meninggalnya Putra Sdri. Tamara," ucap Ade Ary kepada awak media, Jumat, 9 Februari 2024.
Pria berinisial YA itu diamankan dikediamannya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Saat ini, YA telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan mendalam.
"Penangkapan dilakukan di daerah Pondok Kelapa, di rumahnya. Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
Sebelumnya, Kombes Pol Wira Satua Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, hasil gelar perkara menunjukkan adanya dugaan peristiwa pidana terkait kematian Dante di kolam renang Duren Sawit.
"Hasil gelar perkara yang kita laksanakan kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana," ujar Kombes Pol Wira Satua TriputraWira kepada awak media, Rabu, 7 Februari 2024.
Langkah berikutnya yang diambil polisi adalah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Ini menandakan bahwa polisi akan melakukan tahapan lanjutan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pendalaman kasus untuk menggali keterangan lebih lanjut.
"Sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Adapun untuk tindak lanjut ke depan tentunya kami akan melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk melakukan pendalaman untuk menggali keterangan," ujarnya.
Selain itu, polisi juga menduga ada unsur kelalaian yang menyebabkan kematian Dante.
Wira menjelaskan bahwa pihaknya akan menerapkan Pasal 359 KUHP yang berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam kasus ini.
"Untuk sementara, kita masih menerapkan Pasal dugaan 359 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Wira.