Kembali Viral, Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Diduga Sakit Hati

Rebecca Klopper (Foto : Instagram: @rklopperr)

Antv – Lagi-lagi video tidak senonoh yang diduga milik artis cantik Rebecca Klopper kembali viral di media sosial. Kejadian tersebut merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya viral video berdurasi 47 detik yang menuai sorotan luas dari publik di media sosial.

Kali ini, kasus tersebut mencakup dua video tak senonoh yang diduga mirip dengan Rebecca Klopper yang kembali tersebar. Video pertama memiliki durasi 11 menit, sementara yang kedua memiliki durasi 1 menit 40 detik. 

Motif di balik penyebaran video tak senonoh ini diduga kuat merupakan akibat dari perasaan sakit hati atau dendam. Hal ini diungkapkan oleh Raudhah Mariyah, kuasa hukum Rebecca Klopper, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di kawasan Petogogan, Jakarta Selatan.

"Dugaannya bisa jadi sakit hati cemburu tidak terima Rebecca jadi sosok yang lebih baik bertemu dengan yang lebih baik," ungkap Raudhah Mariyah, dilansir dari VIVA, Sabtu, 21 Oktober 2023.

Pihak kuasa hukum Rebecca Klopper lebih lanjut mengungkapkan bahwa kasus ini, yang berkaitan dengan motif sakit hati, berpotensi menimbulkan ancaman serius. Raudhah Mariyah mengklaim telah memiliki bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Rebecca Klopper telah menerima ancaman terkait kasus ini. 

"Setelah kita pelajari kasus ini, kasus ini berkaitan dengan kekerasan gender online dengan berbagai macam kekerasan bisa terjadi karena revenge porn adanya manipulasi, kemudian ada pihak yang sakit hati kemudian mengikuti dengan pengancaman," lanjut Raudhah Mariyah.

"Kita punya bukti-bukti terkait itu semua, kita sudah mengumpulkan bukti bukti tentang pengancaman pada saat itu," tambahnya. 

Rebecca Klopper, atas guncangan yang kembali dialaminya, telah melaporkan penyebaran video syur dan ancaman yang diterimanya kepada pihak berwajib. Namun, kuasa hukum tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang proses pelaporan tersebut.

"Sudah dilaporkan, yang jelas ada pengembangan juga tentang pasal 14 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," demikian disampaikan oleh kuasa hukum Rebecca Klopper.