Antv – Kasus pelecehan seksual yang dialami seorang finalis Miss Universe Indonesia mulai menemui titik terang.
Polisi mengungkap, bahwa mereka akan menetapkan tersangka kasus tersebut dalam waktu dekat ini.
Informasi itu disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi.
"Mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami tetapkan beberapa tersangka untuk Miss universe," ujarnya kepada wartawan, dilansir VIVA pada Jumat, 29 September 2023.
Berkaitan dengan hal itu, polisi pada pekan depan akan memanggil sejumlah saksi untuk dilakukan pemeriksaan, untuk selanjutnya dipadukan dengan hasil digital forensik.
"Nanti kami dalami lagi yang jelas minggu depan kami akan konsen untuk memadukan digital forensik maupun keterangan saksi-saksi. Kita harus padukan semua," kata Hengki.
Sementara itu, kuasa hukum korban PKN alias Natasha, yaitu Melissa Anggraini menyebut sejumlah saksi bakal diperiksa lagi hari ini. Adapun jadwal pemanggilan dilakukan sekira pukul 10.00 WIB.
“Saya dapet informasi dari penyidik hari ini, dari saksi-saksi dipanggil ya, ada Ko Rio (Rio Motret), Bunda Kiki sebagai provincial director, ada dari eks Miss Universe Indonesia juga Ko Elwen. Kemudian dari pihak MUID dari project director kalau tidak salah hari ini juga dipanggil yakni orang-orang yang berada di bilik juga hari ini diminta keterangan,” kata Melissa.
Sebelumnya diberitakan, status kasus dugaan pelecehan seksual bermodus body checking pada finalis Miss Universe Indonesia (MUID) naik ke penyidikan. Hal ini setelah dilakukan gelar perkara.
"Sudah dilakukan gelar perkara untuk menaikkan menjadi proses penyidikan," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin 28 Agustus 2023.
Polda Metro Jaya resmi menerima laporan polisi yang dibuat finalis Miss Universe Indonesia (MIUD) 2023, terkait dugaan pelecehan seksual dalam ajang tersebut. Laporan diterima dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA.
"Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami," ucap kuasa hukum korban PKN alias Natasha, Mellisa Anggraeni di Markas Polda Metro Jaya, Senin 7 Agustus 2023.