Dea OnlyFans Pamer Surat Bebas Murni dari Penjara

Dea OnlyFans (Foto : Instagram @gresaidss)

AntvDea OnlyFans baru-baru ini pamer surat bebas murni dari penjara. Ia akhirnya bisa keluar dan menghirup udara bebas hari ini, Selasa, 26 September 2023.

Melalui unggahan Instagram story-nya, ia mengungkapkan rasa syukur atas kebebasan tersebut. Dea juga berterima kasih terhadap orang yang telah mendukung. 

“Finally my day as come. Thank you so much for everything guys,” tulis Dea OnlyFans pada unggahannya dikutip Selasa, 26 September 2023.

Dea OnlyFans. (Foto: Instagram @gresaidss)

 

Kemudian pada unggahan selanjutnya, Dea tampak dengan bahagia memamerkan surat keterangan jika dirinya sudah bebas murni atas hukuman yang selama ini diembannya.

“Hueheheh bebas murni loch,” tulisnya sebagai keterangan. 

Diketahui, Dea diringkus pihak kepolisian karena kasus pornografi sekitar Maret 2022 lalu, yang kemudian ia ditetapkan sebagai tersangka. 

Postingan Dea OnlyFans. (Foto: tangkapan layar)

 

Melansir dari laman intipseleb, kala itu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengkonfirmasi penangkapan Dea di Malang, Jawa Timur.

"Kami temukan konten atau video-video terkait apa yang dilakukan oleh inisial D tersebut dengan modus operandi yang bersangkutan membuat foto-foto yang menampilkan ketelanjangan serta video asusila bersama seorang pria," ucap Kombes Auliansyah kepada awak saat itu. 

"Tersangka dengan sadar dan sengaja untuk mendapat uang dari website tersebut dimana pengguna website yang berlangganan harus membayar dengan sejumlah uang agar mengakses konten-konten yang dibuat oleh tersangka," sambungnya. 

Dea OnlyFans. (Foto: Instagram @gresaidss)

 

Adanya kasus yang mencatut namanya, Dea OnlyFans pun menyampaikan permintaan maaf karena kegaduhan yang sudah dibuat.

“Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian telah memberikan saya kesempatan dan meminta maaf karena sudah membuat kegaduhan,” ungkap Dea OnlyFans kepada awak media pada Senin, 28 Maret 2022 di Polda Metro Jaya.

Dea OnlyFans lantas divonis hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lalu Dea juga divonis denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.