Hari Ini Wulan Guritno Batal Diperiksa Terkait Dugaan Promosi Situs Judi Online, Ini Kata Polisi

Wulan Guritno (Foto : Instagram: @wulanguritno)

 

"Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk website-nya sampai saat ini masih ada," beber Brigjen Adi Vivid.

Di kesempatan itu pula, Brigjen Adi Vivid meminta kepada semua publik figur agar tidak mempromosikan situs judi online. Hal ini karena, menurutnya, mereka bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin," tegas Brigjen Adi Vivid.

"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," imbuhnya.