Diduga Promosikan Akun Judi Online, Wulan Guritno Akan Diperiksa Bareskrim Polri

Wulan Guritno (Foto : Instagram @wulanguritno)

"Setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada," katanya lagi. 

Polisi Minta Publik Figur Berhenti Promosikan Situs Judi Online Dengan adanya kejadian tersebut, Adi Vivid mengimbau kepada publik figur di Tanah Air untuk berhenti melakukan promosi judi online. 

Sebab, jika ada yang melakukannya dapat dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto 27 Ayat 2, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

"Stop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang yang jatuh miskin," imbuhnya. 

 

Wulan Guritno. (Foto: Instagram @wulanguritno)