Antv – Baru-baru ini selebgram Oklin Fia menjalani pemeriksaan oleh penyelidik atas laporan kasus asusila terkait konten makan es krim yang dinilai mengarah pada sensualitas.
Komisaris Besar Polisi Komarudin mengatakan bahwa pihaknya menanyakan motif Oklin Fia membuat konten jilat es krim di depan seorang pria dalam pemeriksaan hari ini.
"Betul, hari ini tentu motif kenapa bikin konten seperti itu, tujuannya apa, maksudnya apa, ini kan banyak yang perlu kami dalami," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komarudin, dikutip dari VIVA, Kamis 24 Agustus 2023.
Komarudin mengatakan pihaknya juga mau menggali maksud dari laporan yang dibuat terhadap Oklin ini. Jika memang terpenuhi unsur pidananya, maka status laporan pada kasus ini akan dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Apakah itu masuk ke ranah pornografikah, ini yang akan masih kami dalami. Jadi, tahapnya masih penyelidikan sekiranya nanti ditemukan unsur atau terpenuhinya unsur sebagaimana hal yang dilaporkan, tentu akan kami naikkan ke penyidikan. Tapi, tentu nanti masih berproses," ucapnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan asusila buntut konten jilat es krim yang dilakukan selebgram Oklin Fia masih terus diselidiki. Oklin Fia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 24 Agustus 2023.
"Betul untuk hari ini sesuai dengan undangan klarifikasi yang sudah kami kirimkan ke pihak terlapor, terjadwal untuk pemeriksaan awal sebagai saksi dalam tahapan penyelidikan yang kami lakukan," ujar Kanit Krimsus Polres Jakarta Pusat, Iptu Diaz Yudistira.
Sebelumnya diberitakan, selebgram Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Wanita tersebut dilaporkan buntut dari videonya yang viral di media sosial, terkait makan es krim di depan kelamin pria.
Laporan itu dilayangkan oleh Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
"Iya barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima laporan polisinya," ujar pelapor, Gurun Arisastra kepada wartawan, Senin, 14 Agustus 2023.
Dalam pelaporan tersebut, Oklin dilaporkan terkait Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.