Antv – Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) menjadi pelapor kasus asusila konten jilat es krim yang dilakukan selebgram Oklin Fia ke polisi.
Baru-baru ini pelapor mengajukan pencegahan terhadap sang selebgram Oklin Fia ke Luar Negeri. Menanggapi hal tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat mengaku tidak bisa melakukan pencekalan yang diajukan oleh pelapor.
Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Diaz Yudistira mengatakan, pencekalan hanya bisa dilakukan bagi seseorang yang sudah berstatus tersangka, dalam hal ini Selebgram Oklin Fia masih belum berstatus tersangka.
"Untuk proses pencekalan baru bisa kami lakukan setelah terlapor sudah berubah status naik menjadi tersangka," ungkap Diaz Yudistira dalam keterangannya dikonfirmasi awak media, dikutip dari VIVA, Kamis 24 Agustus 2023.
Diaz menjelaskan ada beberapa rangkaian pemeriksaan terhadap Oklin Fia sebelum dijatuhi status tersangka terkait konten kontroversial jilat es krim yang viral. Saat ini kasus Oklin Fia masih berstatus penyelidikan.
"Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu, karena sampai saat ini proses yang kami lakukan masih penyelidikan," ujar Diaz.
Diberitakan sebelumnya, selebgram Oklin Fia dilaporkan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) lantaran postingan konten jilat es krim yang kontroversial ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 14 Agustus 2023.
PB SEMMI menilau bawah Selebgram Oklin Fia melanggar asusila dan menodai agama. Laporan PB SEMMI teregistrasi dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Dalam kasus ini PB SEMMI juga meminta Polisi untuk melakukan pencekalan terhadap Oklin Fia, lantaran diduga akan kabur ke Luar Negeri.
Perkembangan kasus hingga kini Polres Metro Jakarta Pusat menjadwalkan pemeriksaan Oklin Fia di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Kamis 25 Agustus 2023 pukul 10.00 WIB.