Ammar Zoni Terancam 12 Tahun Penjara, Aditya Zoni Berharap Sang Kakak Direhabilitasi

Aditya Zoni datang ke sidang perdana Ammar Zoni (Foto : Istimewa)

Antv – Pada Selasa, 22 Agustus 2023, Ammar Zoni menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum telah mengeluarkan bukti-bukti, diantaranya sabu dan ponsel sebagai media untuk transaksi pembelian.

 

Pemilik nama lengkap Muhammad Ammar Akbar itu didakwa dengan Pasal 112 Juncto 132 ya ayat 1 dan Pasal 127 UU Narkotika. Ia terancam menerima hukuman 12 tahun penjara.

 

 

Di sisi lain, pihak Ammar Zoni buka suara atas dakwaan tersebut. Sang adik, Aditya Zoni berharap agar Ammar yang merupakan korban harus mendapat penanganan yang tepat.
 
Ammar Zoni dan Aditya Zoni. (Foto: Instagram @real_aditya1)

 

 

Aditya Zoni pun mengaku akan tetap memberi dukungan kepada sang kakak. Ia juga berharap agar suami Irish Bella itu bisa direhabilitasi.

 

"Alhamdulillah sidang lancar ya. Saya sebagai adik support bang Ammar secara pribadi, secara mental," ujar Aditya Zoni, dikutip dari Intip Seleb pada Rabu, 23 Agustus 2023.

 

"Mudah-mudahan kejadian ini menjadi pelajaran buat kita semua, buat saya dan kita harapkan bang Ammar dirawat, bang Ammar bisa direhab," lanjutnya.

 

 

Ammar Zoni di persidangan kasus narkoba. (Foto: Istimewa)

 

 

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar Alamudy mengatakan, meskipun kliennya telah dua kali tersandung narkoba, masih tetap bisa menerima haknya untuk direhabitilasi. Menurutnya, Ammar termasuk korban.

 

"Dua kali (narkoba) tuh justru batas rehab. Batasnya itu kalau tiga kali baru nggak bisa," tutur Abdullah Emile Oemar Alamudy.

 

"Kalau Pasal itu tidak cocok didakwakan kepada Ammar Zoni dan kawan-kawan. Kan tadi ada dakwaan kedua disusun secara alternatif 112 Juncto 132 ya ayat 1, dan kedua Pasal 127, mestinya pasal 127 dituntut mestinya itu," pungkasnya.