Menurutnya, Abidzar baru bisa menjadi wali nikah Adiba Khanza jika saudara laki-laki dari pihak mendiang Ustaz Jefri telah meninggal. Atau sulitnya pihak saudara laki-laki dari mendiang Uje yang sulit dihubungi.
“(Kalau adik mempelai wanita) mungkin kalau enggak ada siapa-siapa lagi istilahnya dari keluarga laki-laki enggak tau kemana enggak bisa dihubungi,” tuturnya melanjutkan.
“Wali sudah pasti diantara dua ini antara saya atau ustaz Aswan yang wajib kecuali saya tidak ada, ustaz Aswan tidak ada maka yang sedarah saudara yang memang laki-laki entah anak saya atau anak ustaz Aswan yang jelas mengikat yang mewakili bapaknya,” pungkas Fajar Sidik.
Baca Juga :