Michael Jackson, yang meninggal pada tahun 2009 lalu, merupakan pemilik tunggal dan satu-satunya pemegang saham di perusahaan tersebut.
Hakim pengadilan yang lebih tinggi tidak setuju dengan penolakan itu. Hakim tersebut menulis bahwa, sebuah perusahaan yang memfasilitasi pelecehan seksual terhadap anak-anak oleh salah satu karyawannya tidak dibebaskan dari kewajiban afirmatif untuk melindungi anak-anak tersebut.
“Akan menjadi tidak wajar jika tidak ada kewajiban pada terdakwa perusahaan yang hanya memiliki satu pemegang saham. Jadi kami membalikkan penilaian yang dimasukkan untuk korporasi,” ujar pernyataan hakim.
Pengacara Michael Jackson, Jonathan Steinsapair, mengaku kecewa atas keputusan hakim karena membuka kembali kasus tersebut.