Diketahui, Ferry Irawan telah divonis hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri. Setelah terbukti melakukan tindak KDRT, akhirnya Ferry ditahan di lapas kelas 2A Kediri, Jawa Timur.
Dalam kasus tersebut, Ferry Irawan dinyatakan melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Hukuman 1 tahun penjara itu lebih ringan untuk Ferry Irawan karena sebelumnya ia divonis 1,5 tahun masa kurungan.
Kebebasan Ferry ini ternyata disebabkan karena adanya remisi satu bulan di Hari Kemerdekaan Indonesia. Remisi itu diberikan kepada beberapa narapidana yang sudah memenuhi syarat untuk bebas. Penilaian itu termasuk bagaimana sikap para narapidana selama berada di penjara.
"Pemberian remisi kami ajukan karena memenuhi persyaratan. Mereka sudah menjalani enam bulan, lalu baru kami beri remisi," kata M. Hanafi, di Kediri, Jawa Timur, dilansir dari Viva.