Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA. Oklin juga dilaporkan terkait Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.
"Iya barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima laporan polisinya. Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria,” kata pelapor Gurun Arisastra dikutip dari VIVA, Selasa, 15 Agustus 2023.
“Ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," tambahnya.
Mengenai kabar dilaporkannya sang selebgram ke pihak polisi, turut diunggah di akun Instagram @lambe_danu. Sontak saja, di kolom komentar netizen langsung ramai dengan meninggalkan komentarnya.