Disomasi Saipul Jamil, Dewi Perssik Ngaku Geli Bahas Masa Lalu

Dewi Perssik (Foto : Instagram @dewiperssik9)

Antv – Perseteruan antara Dewi Perssik dengan Saipul Jamil tampaknya belum juga reda. Bahkan, Saipul sampai mengajukan somasi terhadap mantan istrinya tersebut.

Sandy Arifin, kuasa hukum Dewi Perssik, mengungkapkan bahwa kliennya benar sudah menerima somasi dari Saipul Jamil. Hanya saja, surat tersebut belum dibuka.

"Sudah terima somasinya. Tapi surat belum dibuka," ujar kuasa hukum Dewi Perssik, dilansir dari akun Instagram @viral_seleb pada Kamis, 3 Agustus 2023. 

Saipul Jamil dan Dewi Perssik. (Foto: Instagram)
 
Mengetahui tentang somasi tersebut, wanita yang kerap disapa Depe itu mengaku geli jika membahas masa lalu. Baginya, yang terpenting saat ini adalah masa depan.
 
Dewi Perssik menambahkan, dirinya merasa risih jika Saipul Jamil terus menerus membahas masa lalu saat masih dengannya. Pasalnya, ia juga ingin menjalani hubungan dengan orang baru di hidupnya. Bagi Depe, hal itu dapat menghalangi kedekatannya dengan pria lain.
 
"Aku tuh gelay gitu ngomongin masa lalu, aduh, saya tuh sekarang mau ke depan mas, aku tuh sekarang udah punya seseorang atau siapa pun itu pada gak mau sama aku gara-gara ngomongin masa lalu," lanjutnya.

Pelantun Mimpi Manis itu tampaknya sudah lelah jika Saipul selalu membahas masalah yang sudah berlalu. Pasalnya, keduanya sudah bercerai sejak 2008 silam. Di sisi lain, Depe mengaku selama ini tak pernah menyebut-nyebut nama mantan suaminya itu.

“Ngomongin masa lalu tuh malu. Ini tahun berapa sih? 2023, dan perceraian saya 2008, dan saya gak ada sebut nama dia, dan saya gak pernah mengungkit-ungkit masa lalu," pungkas Dewi Perssik.

Diketahui sebelumnya, Dewi Perssik sempat menyinggung salah satu mantan suaminya yang diragukan kejantanannya sebagai pria normal. Meski tak menyebut nama, diyakini bahwa pria tersebut adalah Saipul Jamil.

Kemudian belum lama ini, Saipul yang tak terima dengan pernyataan tersebut akhirnya mengirimkan surat somasi kepada Depe. Ia berharap agar sang mantan istri memberikan klarifikasi dalam waktu tiga hari.