Antv – Belakangan ini publik merasa geram dengan perlakuan Pinkan Mambo terhadap putrinya sendiri yang berinisial MA. Hal tersebut dikarenakan Pinkan tak membela putrinya saat mengalami tindak pelecehan seksual alias pencabulan yang dilakukan suami keduanya.
Sebelumnya putri Pinkan Mambo, MA membuat pengakuan atas tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya, SW yang telah lebih dulu mendekam di dalam penjara atas tindak pencabulan.
Hukuman tersebut sesuai putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banten, pada 26 Januari 2022 yang lalu. Dalam salinan putusan dengan nomor 9/PID.SUS/2022/PT.BTN., pria berinisial SW tersebut telah terbukti secara sah bersalah.
Hal tersebut karena, ayah tiri MA ini telah melakukan tindak kekerasan maupun ancaman kekerasan yang membuat putri kandung Pinkan Mambo tersebut terpaksa melakukan perbuatan cabul.
"(Atas putusan ini) menjatuhkan pidana terhadap Reimond Reifes alias Steve Wantania dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan," demikian bunyi putusan dikutip dari VIVA, Senin, 31 Juli 2023.
Pria yang beprofesi sebagai sutradara itu tidak hanya dijatuhi hukuman pidana saja, melainkan juga dihukum denda sebesar Rp1 m iliar. Jika denda yang dikenakan tidak dibayar, maka nanti akan diganti dengan kurungan pidana selama 2 bulan lamanya.
SW kali ini mendapatkan putusan banding sedikit lebih ringan dari vonis di tingkat pertama, yakni 10 tahun penjara. Menurut persidangan, SW telah melakukan tindak pelecehan seksual kepada putri kandung Pinkan Mambo MA sejak beberapa tahun yang lalu, tepatnya dari 2018 hingga 2021.