“Menanggapi issue yang sedang viral dari akun @THARIEZ di tiktok yang dengan sengaja memposting VT penggalan konser Rossa di Zepp Kuala Lumpur Malaysia dan memberikan narasi yang sifatnya fitnah, berita bohong, menyesatkan, mencemarkan nama baik, dengan maksud memprovokasi juga menggiring opini negatif publik,” tulis @inspire_idn dalam pernyataannya di Instagram, dikutip Selasa 18 Juli 2023.
“Maka melalui kesempatan ini kami selaku manajemen dari @itsrossa910 menegaskan bahwa isi konten itu TIDAK BENAR. Untuk itu, kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku di INDONESIA,” sambungnya.
Pemilik akun Tiktok @THARIEZ akan dikenakan tiga pasal di antaranya adalah karena telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang larangan penyebaran konten elektronik yang mengandung penghinaan atau pelecehan terhadap orang lain.
Kedua, pemilik akun Tiktok @THARIEZ juga telah melakukan pencemaran nama baik, sebagaimana yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310.
Ketiga, pemilik akun Tiktok @THARIEZ juga dianggap telah melakukan penyalahgunaan hak cipta yang merupakan pelanggaran terhadap hak-hak kekayaan intelektual seseorang atau lembaga yang memiliki hak cipta atas karya-karya kreatif mereka.
Sebelumnya, akun TikTok @athariez_calief membagikan ulang video penampilan Rossa dengan Rizky Febian dan Betrand Peto saat konser Rossa di Malaysia.