Antv – Inara Rusli baru-baru ini datang ke Polda Metro Jaya memenuhi panggilan tim penyidik untuk dimintai keterangan. Diketahui, Laporan Tenri Anisa terhadap Inara Rusli atas dugaan pencemaran nama baik sudah diproses oleh pihak kepolisian.
Inara Rusli menjalani pemeriksaan selama 4 jam dan diberikan 24 pertanyaan. Ibu tiga anak itu berhasil melalui dengan baik, bahkan saat keluar dari ruangan penyelidikan ia menunjukkan wajah sumringah.
"Jadi hari ini adalah klarifikasi laporan terhadap Inara mengenai UU ITE yang dilaporkan oleh Tenten (Tenri Anisa). Maka tadi ada 24 pertanyaan, Alhamdulillah sudah dijawab oleh Inara dengan baik dan semua dijawab dengan bagus," kata Susanti Agustina selaku kuasa hukum Inara Rusli saat ditemui di Polda Metro Jaya, dikutip dari VIVA, Jumat, 14 Juli 2023.
Dalam pemeriksaan tersebut, Inara Rusli juga menyerahkan beberapa bukti baru berupa percakapan dari Virgoun yang dinilai tidak etis dan terlalu vulgar untuk dibicarakan dengan istrinya sendiri. Sayangnya, bukti tersebut tidak bisa dibeberkan kepada publik karena sudah masuk dalam penyelidikan.
"Chattingan-nya terlalu vulgar dan tidak etis ya seorang suami berbicara seperti itu terhadap istrinya. Keluar dari konteks pengacara, kalau saya sebagai ibu, saya tumbuk anak saya kalau bicara seperti itu," kata Susanti.
Inara Rusli juga tidak bisa menjelaskan lebih rinci soal isi percakapannya dengan Virgoun tersebut. Awalnya, Inara berencana menjadikan bukti tersebut sebagai senjata di persidangan, namun ia berubah pikiran karena ingin kasus ini segera diselesaikan.
"Mudah-mudahan penyidik bisa memproses dengan bukti-bukti yang ada," kata Inara Rusli.
Sebagaimana diketahui, pada 5 Mei 2023 Tenri Anisa telah melaporkan Inara Rusli dan Virgoun dengan tuduhan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Tenri Anisa tidak terima disebut sebagai selingkuhan Virgoun dan melakukan perzinaan, seperti yang dibongkar oleh Inara Rusli di media sosialnya.
Tenri Anisa melaporkan kasus pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3, dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP, jo Pasal 45 UU ITE. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/2411/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.