Antv – Aktor senior Tanah Air Pierre Gruno telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan.
Hal tersebut turut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy.
“Hari ini Terlapor sdr. PSH alias PG, telah kami tetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy dikutip dari intipseleb Jumat, 24 Juli 2023.
“Dan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai Tersangka,” sambungnya.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Terkait laporan ini, sang aktor senior itu dilaporkan atas tuduhan pasal 351 KUHP perihal penganiayaan.
Kronologi penganiayaan tersebut diketahui bertempat di salah satu bar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 30 Juni 2023 lalu.
"Saat itu korban sedang ngobrol dengan kerabatnya di salah satu meja bar tersebut," kata Fendy, saksi kejadian tersebut.
"Tiba-tiba pelaku Pierre Gruno mendatangi korban dan langsung melakukan pemukulan," lanjutnya.
Dikatakan oleh Fendy, kalau korban yang diketahui berinisial GDS itu mengalami sobek pada bagian kepala hingga patah tulang hidung.
"Akibat pemukulan itu, GDS yang jadi korban mengalami luka sobek di bagian kepala, bawah mata, hidung sebelah kanan, dan patah tulang hidung," ungkap Fendy.
"Kondisi medis ini dikuatkan dengan hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI),” sambungnya kala itu.
Sebelumnya, Pierre Gruno juga telah menjalani pemeriksaan atas kasus yang dilakukannya itu di hari Kamis, 13 Juli 2023.
Dikabarkan oleh kuasa hukumnya, Richard Leonard, Pierre tiba di Mapolres Jakarta Selatan sekitar pukul 16.00 WIB.