Terkait laporan ini, sang aktor senior itu dilaporkan atas tuduhan pasal 351 KUHP perihal penganiayaan.
Kronologi penganiayaan tersebut diketahui bertempat di salah satu bar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 30 Juni 2023 lalu.
"Saat itu korban sedang ngobrol dengan kerabatnya di salah satu meja bar tersebut," kata Fendy, saksi kejadian tersebut.
"Tiba-tiba pelaku Pierre Gruno mendatangi korban dan langsung melakukan pemukulan," lanjutnya.
Dikatakan oleh Fendy, kalau korban yang diketahui berinisial GDS itu mengalami sobek pada bagian kepala hingga patah tulang hidung.
Baca Juga :