Sang kuasa hukum menerangkan duduk perkara kliennya bekerja sama dengan Mario Teguh. Katanya, Mario diminta sebagai duta merek (brand ambassador) produk perawatan kulit (skin care) kliennya.
Motivator itu diminta untuk mempromosikan produk milik Sunyoto. Namun, Mario Teguh disebut tidak melakukan kewajibannya. Padahal, Sunyoto telah memberikan uang yang dijanjikan.
“Ada janji yang bersangkutan untuk meng-up skin care atau bisnis dari klien kami yang pada akhirnya itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian cukup besar dan menggelontorkan sejumlah uang kepada yang bersangkutan sejumlah kurang lebih Rp5 miliar,” tuturnya.
Lebih lanjut, Djamal menyebut bahwa Mario Teguh berjanji untuk meningkatkan omzet Sunyoto.
Baca Juga :