Namun menurut Hadi Sukrisno, hal tersebut tergantung dari kedua belah pihak apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Kalau dari hukum acara kan setelah putusan ini ada tenggang waktu 14 hari untuk memberikan putusan, nah mereka punya hak untuk mengajukan banding atau tidak,” ungkap Kris.
Kuasa hukum Shandy Aulia itu mengungkapkan bahwa kliennya dan David telah sepakat untuk bercerai secara baik-baik. Untuk itu, kemungkinan untuk mengajukan banding sangat kecil.
"Tapi, dari awal kita menyampaikan bahwa pisah secara baik-baik, tapi kemungkinannya kecil, kita liat aja nanti 14 hari kemudian sesuai hukum acara apa ada upaya banding atau bagaimana," tandasnya.